Paradigma Baru Kebijakan Pembangunan Hukum Agraria Nasional

Darwin Ginting

Abstract


Perkembangan reformasi hukum agraria sejak zaman kemerdekaan belum menunjukan identitas aslinya. Hal ini dipengaruhi oleh kekuatan politik rezim penguasa. Realitas tersebut mempengaruhi eksistensi hukum agraria karena banyak sekali kepentingan politik yang bermain. Dengan demikian diskursus tentang paradigma baru dalam mereformasi hukum agraria melalui pluralisme hukum dapat mengubah sisi kepentingan publik dan kesejahteraan.

Keywords


Hukum Agraria, Kebijakan Hukum, Pluralisme Hukum



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v9i3.479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: