Penegakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Melalui Pendekatan Restorative Justice

Iman Imanuddin

Abstract


Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus tindak pidana lingkungan masih menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus. Penelitian ini bertujuan menemukan model restorative justice yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkungan dan untuk menentukan akibat hukum penerapan restorative justice terhadap status perkara tindak pidana lingkungan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualtatif. Hasil penelitian menunjukan  (1) Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan Restoratif (Restorative Conferencing), sebuah model yang membutuhkan partisipasi dari pelaku, korban lingkungan), mediator, penyidik Polri dan PPNS secara sukarela untuk mencari kesepakatan perdamaian. (2) Penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif , menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana sepanjang memenuhi syarat materil dan formil.


Keywords


Restoratif Justice, Lingkungan Hidup, Akibat Hukum

Full Text:

PDF

References


Absori, Hukum Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Makalah Seminar Legal Hermenutics Sebagai Alternatif Kajian Hukum, Makalah FH Undip, 24 November 2007.

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Marshall, Tony F. Retorative Justice an Overview. Home Office, Information & Publications Group London.

Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Phillipe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society Transition, Harper & Row, New York, 1978.

Sudharto P Hadi dan Adji Samekto, Dimensi Lingkungan dalam Bisnis Kajian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Lingkungan, Badan Penerbit Undip Semarang, 2007.

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga Press, Surabaya, 1996.

Supemo, Hadi, Kriminalisasi Anak, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, CV Setia, Bandung, 2009.

Anna Ningsih, Pemukiman Kembali, Alternatif Ganti Kerugian bagi Masyarakat Korban Penggusuran, Jurnal Hukum Vol XXXI No 3 Juli Semarang, 2003.

Artidjo Alkostar, Restorative Justice, (Varia Perailan ke XXII N.262, IKAHI. Jakarta. Tanpa Tahun.

Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan), Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXI No. 247 Juni 2006.

Edi Setiadi, Sistem Peradilan Pidana, Materi Kuliah S2 Unisba, Bandung, 2016.

Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice.: Majalah Hukum Nasional Nomor 01 Tahun BPHN), Jakarta, 2011.

Muhammad Akib, Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah, Jurnal Media Hukum UMY Vol 19 No 2 Desember 2012.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2005.

Siti Sundari Rangkuti, Kesamaan Persepsi Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan, Majalah FH Unair, No 5 Tahun IX Oktober 1994.

Shela Franita, Dasar Kewenangan Penyidik Menghentikan Proses Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas, Makalah, Dipersentasikan di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2014.




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i2.4882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: