Perjanjian Lisensi Hak Cipta Atas Lagu Antara Pencipta Lagu Dengan Produser Rekaman Dalam Upaya Kepastian Hukum Perlindungan Hak Ekonomi Para Pihak
Abstract
Perjanjian lisensi antara pencipta lagu atau pemegang hak dengan produser rekaman (label) yang dibuat di bawah tangan selama ini menimbulkan persoalan karena tidak memberikan jaminan kepastian atas pembayaran hak ekonomi bagi pencipta lagu. Tulisan ini bertujuan (1) untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan produser rekaman (label). (2) perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan produser rekaman (label) yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dengan teknik analisis data yang bersifat kualitatif. (1) Perjanjian lisensi yang dibuat di bawah tangan oleh pencipta lagu dengan produser rekaman (label) memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan asas pact sunt servanda,. (2) Bentuk perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan produser rekaman (label) yang memberikan kepastian hukum perlindungan hak ekonomi para pihak adalah perjanjian lisensi yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris sehingga menjadi akta otentik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2011.
Gatot Suparmono, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
R Soebekti, Aspek Aspek Hukum Perikatan Nasional, PT Citra Aditya Bakti, 1992.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 2006.
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Subekti, Aspek Aspek Hukum Perikatan Nasional, PT Citra Aditya Bakti, 1992.
Subekti, Pembuktian Dan Daluarsa intermasa, Jakarta, 1986.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual, di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Wawancara dengan Chandra Darusman:Dewan Penasihat YKCI, pada tanggal 14 Juli 2017
Wawancara dengan Henky Firmansyah:pencipta lagu, pada tanggal 14 Juli 2017.
Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2011.
Gatot Suparmono, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
R Soebekti, Aspek Aspek Hukum Perikatan Nasional, PT Citra Aditya Bakti, 1992.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 2006.
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Subekti, Aspek Aspek Hukum Perikatan Nasional, PT Citra Aditya Bakti, 1992.
subekti, Pembuktian Dan Daluarsa intermasa, Jakarta, 1986.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual, di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Wawancara dengan Chandra Darusman:Dewan Penasihat YKCI, pada tanggal 14 Juli 2017
Wawancara dengan Henky Firmansyah:pencipta lagu, pada tanggal 14 Juli 2017.
Hilman Tisnawan, Akta Otentik Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 8, Nomor 1, Januari 2010.
Katerina Ronauly, Etty Susilowati dan Rinitami, Pelaksanaan Perjanjian Hak Cipta Atas Lagu Antara Pencipta Lagu dengan Produser Rekaman Suara, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5 Nomor 3 Tahun 2016.
Sukmawirawan, Cita Astungkoro. Kekuatan Pembuktian Legalisasi Dan Waarmerrking Akta Di bawah Tangan Oleh Notaris, Artikel Ilmiah Mahasiswa 2014, Jember: Universitas Negeri Jember, 2014
DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i2.4883
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751