PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMBATASAN PRAKTEK BISNIS
M Faiz Mufidi
Abstract
Transfer teknologi, umumnya, melibatkan negara-negara maju sebagai penyedia teknologi dan negara-negara berkembang sebagai penerima teknologi, negara-negara berkembang menginginkan kelancaran arus teknologi, sementara itu, negara-negara maju memberikan keterbatasan dengan perlindungan alasan kekayaan intelektual. Namun alih teknologi merupakan motif bisnis yang lebih, sehingga, hal ini perlu regulasi untuk membatasi bisnis mereka di tingkat nasional dan internasional. Pengaturan internasional telah diupayakan meskipun tidak memiliki karakter penting belum. Padahal, Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk mengatur pada kepentingan penerima teknologi.
Keywords
Perjanjian Teknologi, Pembatasan Praktek Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.29313/sh.v11i1.506
Refbacks
There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License . ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751
INDEXED BY:
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>