Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha

Ahmad Yakub Sukro

Abstract


Dalam aktivitas bisnis, tidak sedikit dari para pelaku usaha mencari jalan pintas untuk
memanfaatkan nilai ekonomis merek terkenal dan memiliki reputasi secara melawan
hukum sehingga pemilik merek terkenal secara hukum dilanggar haknya. Tulisan ini
bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum merek dagang terkenal atas tindakan
passing off dan bentuk-bentuk pelanggaran passing off. Metode penelitian
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis data secara kualitatif
yang menggunakan data sekunder. Perlindungan hukum merek dagang terkenal atas
tindakan passing off belum memadai karena dalam undang-undang larangan monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat atau hukum anti monopoli pengaturan melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat tindakan passing off tidak diatur secara rigid. Bentuk pelanggaran
merek dagang terkenal melalui tindakan passing of apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria.
Pertama, adanya reputasi pelaku usaha memiliki reputasi bisnis yang baik di mata
publik dan cukup dikenal oleh umum. Keadaan demikian dimanfaatkan oleh pesaing
pelaku usaha secara melawan hukum. Kedua, adanya misrepresentasi apabila ada
pelaku usaha lain mendompleng merek yang sama maka publik mudah terkecoh
(misleading) atau terjadi kebingungan (confusion) dalam memilih produk. Ketiga,
terdapat kerugian yang timbul akibat tindakan pendomplengan atau pemboncengan
dengan iktikad tidak baik menggunakan merek yang mirip dengan merek yang telah
dikenal sehingga terjadi kekeliruan memilih produk oleh publik (publik misleading).


Keywords


ak Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Passing Off

Full Text:

PDF

References


A. Buku Ahmadi M. Ramli. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004. Ahmad M. Ramli. Hak atas Kepemilikan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung, 2000. Budi Agus Riswandi dan M. Syamsuddin. Hak Kekayaan intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Eddy Damian, Dkk. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Alumni, Bandung, 2003. Erna Wahyuni, T. Saiful Bahri, Hassel Nogi S. Tangkilisan. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, YPAPI, Yogyakarta, 2004. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya), Direktorat Jenderal HKI, Jakarta, 2000, Helianti Hilman. Manfaat Perlindungan Terhadap Karya Intelektual pada Sistem HaKI. Disampaikan pada Lokakarya Terbatas tentang “Masalah-masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya”. 10-11 Februari 2004. Jakarta, 2004. M. Yahya Harahap. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996. Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Cetakan Keempat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Rachmadi Usman. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003. Sonny Keraf, Etika Bisnis – Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur, Yogyakarta, Kanisius, 1998. Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993. B. Jurnal Rifky Ardian Nugroho, Budi Santoso, Siti Mahmudah. 2016. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Dagang Terkenal Asing (Well Known Mark) Dari Tindakan Passing Off (Studi Sengketa GS Atas Nama GS Yuasa Corporation). Semarang: Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari. 2014. Passing Off Dalam Pendaftaran Merek, Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/Pdt.Sus-HKI/2014. Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 Desember 2014. Imas Rosidawati Wiradirja, Juli Asril. Model Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pemalsuan dan Peniruan Merek Melalui Pengawasan Perbatasan Oleh Bea Cukai Dalam Era Perdagangan Bebas. E-Journal Kopertis 4 C. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek D. Internet Geographical Indications” http://www.wipo.int/aboutip/en/geographical_ind.html, diakses tanggal 8 Juni 2017. Geograpical Indications” http://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/gi_e.htm, diakses tanggal 8 Juni 2017




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: