Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dihubungkan Dengan Upaya Pemulihan Lingkungan Hidup
Abstract
Eksploitasi lingkungan oleh korporasi di Provinsi Jawa Barat menimbulkan berbagai kerusakan ekosistem, tetapi penegakan hukum kesulitan menuntut pertanggungjawaban hukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan. Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui implementasi penegakan hukum terhadap korporasi di wilayah Provinsi Jawa Barat. (2) Untuk menemukan upaya optimalisasi sanksi pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan di wilayah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya pemulihan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Implementasi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korporasi di wilayah Provinsi Jawa Barat secara faktual hanya sedikit korporasi yang dikenakan sanksi pidana karena kesulitan untuk membuktikan unsur delik yang dalam penyajian data dan faktanya seringkali bersifat ilmiah (scientific proof) dan terbentur beberapa persoalan mendasar yang menjadi kendala yaitu (a) ketidakkelasan kriteria rumusan delik (b) keterbatasan sumber daya manusia (c) sarana dan prasarana (d) masalah anggaran. Upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korporasi lingkungan di Provinsi Jawa Barat berupa (a) menjatuhkan pidana penjara kepada pengurus korporasi (b) menerapkan sanksi pidana denda yang dikelola oleh KLHK dan digunakan untuk kepentingan pemulihan lingkungan (c) menjatuhkan sanksi pidana tambahan yaitu perbaikan akibat tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, Kencana, 2017.
Hartiwiningih, Hukum Lingkungan dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana,
UNS Surakarta, 2008.
Ilham Hermawan, Hermeneutika Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2018.
Mas Achmad Santosa. Kata Pengantar dalam Sembiring. Raynaldo., (et.all).
Anotasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Edisi Pertama, (Jakarta: Indonesian Center
for Environmental Law (ICEL), 2014).
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1994.
Kristian, Kebijakan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2012.
B. Jurnal/Makalah
Barda Nawawi Arief, Pembaruan Penegakan Hukum dengan Nilai-nilai Moral
Religius, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Menembus
Kebuntuan Legal Formal Menuju Pembangunan Hukum dengan
Pendekatan Hukum Progresif, FH Undip 19 Desember 2009.
Barda Nawawi Arief, Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana, Seminar
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Mei 2015.
I.S. Susanto, Tinjauan Kriminologis tentang Kejahatan Ekonomi, Makalah pada
Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, UNDIP, Semarang 23-30
November 1998.
Saifuddin, Tindak Pidana Lingkungan Korporasi, Makalah disampaikan pada
Simposium Hukum Pidana, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin,
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i2.5355
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751