Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Dihubungkan Dengan Asas Keamanan Dan Keselamatan Konsumen

Wiwin Widiyaningsih

Abstract


Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi).

Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi).

<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Gr

Keywords


Tanggung Jawab, Keamanan dan Keselamatan, Pangan Siap Saji

Full Text:

PDF

References


A. Buku Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008. Ahmadi Miru dan Sotarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011. Ali Mansyur, Perlindungan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta, 2007. Aman Wirakarkusumah, Perlindungan Konsumen Produk Pangan, Jakarta, 1987. Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995. Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010. Fransiska Zakaria, Komponen Kimia Berbahaya, Jakarta, 1992. Data rekapitulasi tahunan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) September 2018 Fransiska Zakaria. Komponen Kimia Berbahaya. Materi Pelatihan Singkat Keamanan Pangan, Standar dan Peraturan Pangan. PAU Pangan dan Gizi IPB, 1994. Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2008 B. Jurnal/Makalah Ari Purwandi, Hukum Perdata Pada Perlindungan Konsumen, Juridika, No 1 dan 9, Tahun VII, 1992. Firman Tarumantara, Kriminalisasi Klausula Baku, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 10, No 3, 2009 Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Perijinan BPOM, Artikel Desember 2007 Teguh Sulistia, Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dalam Ekonomi Pasar Bebas, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 27, No 1, 2008 C. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Peraturan Menteri Kesehatan No 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i2.5357

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: