Perlindungan Hukum terhadap Wanprestasi dalam Praktek Bisnis Usaha Kuliner Waralaba di Karawang
Rani Apriani, Grasia Kurniawati
Abstract
Waralaba merupakan suatu pola kerjasama dalam usaha yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan pola kerjasama usaha lain. Perjanjian diatur dalam buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Suatu usaha untuk dapat digolongkan sebagai waralaba harus memenuhi kriteria waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Penggolongan terhadap suatu usaha sangat penting guna mengetahui upaya perlindungan hukum apa saja yang diperoleh oleh pelaku usaha yang menjalankan waralaba. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dikaitkan dengan teori-teori hukum dan asas–asas hukum melalui peraturan perundang–undangan yang berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, perlindungan hukum bagi para pihak terhadap tindakan wanprestasi dalam praktek bisnis usaha waralaba didasarkan atas perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh para pihak. Pihak penerima waralaba diwajibkan untuk membayar royalty fee dan melindungi rahasia dagang pemberi waralaba.