Perlindungan Hukum terhadap Wanprestasi dalam Praktek Bisnis Usaha Kuliner Waralaba di Karawang

Rani Apriani, Grasia Kurniawati

Abstract


Waralaba merupakan suatu pola kerjasama dalam usaha yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan pola kerjasama usaha lain. Perjanjian diatur dalam buku III KUHPerdata tentang Perikatan. Suatu usaha untuk dapat digolongkan sebagai waralaba harus memenuhi kriteria waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Penggolongan terhadap suatu usaha sangat  penting guna mengetahui upaya perlindungan hukum apa saja yang diperoleh oleh pelaku usaha yang menjalankan waralaba. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dikaitkan dengan teori-teori hukum dan asas–asas hukum melalui peraturan perundang–undangan yang berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, perlindungan hukum bagi para pihak terhadap tindakan wanprestasi dalam praktek bisnis usaha waralaba didasarkan atas perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh para pihak. Pihak penerima waralaba diwajibkan untuk membayar royalty fee dan melindungi rahasia dagang pemberi waralaba.


Keywords


Perlindungan Hukum,Wanprestasi, Waralaba

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v17i1.5360

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: