Perlindungan Hukum terhadap Dokter atas Pelimpahan Kewenangan Medis Dokter Spesialis kepada Dokter Jaga di Rumah Sakit
Tri Agus Yuarsa
Abstract
Pelimpahan kewenangan medis dari dokter DPJP kepada dokter jaga di rumah sakit menimbulkan masalah terkait akibat hukum mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan upaya medis. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menemukan akibat hukum atas pelimpahan kewenangan medis DPJP kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis bagi pasien. (2) menemukan perlindungan hukum bagi DPJP dan dokter jaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Akibat hukum atas pelimpahan tindakan kedokteran dari dokter spesialis kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis tanggung jawab hukumnya berada pada dokter spesialis sebagai pemberi pelimpahan sepanjang tindakan kedokteran yang dilakukan dokter jaga sesuai dengan intruksi spesialis. (2) Pelimpahan tindakan medis oleh DPJP kepada dokter jaga terbuka untuk mendapatkan perlindungan hukum secara represif berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses mediasi.
Keywords
Pelimpahan Kewenangan Medis, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum