PENGATURAN TENTANG HAK LINTAS KAPAL ASING DI PERAIRAN NEGARA KEPUALAUAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Irawati Irawati

Abstract


Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, negara kepulauan harus mengakomodasi hak negara lain untuk melintasi perairan kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCLOS 1982 melalui hukum nasionalnya. Melalui UU No. 6 tahun 1966, PP No. 36 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2002, Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban bagi negara lain untuk menggunakan hak lintas dalam perairan Indonesia


Keywords


Negara Kepulauan, Hak Lintas Kapal Asing



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v11i3.545

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: