KORUPSI, POLITIK DAN PILKADAL DALAM PERSPEKTIF PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
M. Arief Amrullah
Abstract
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mendorong terjadinya korupsi dikarenakan proses pemilan tersebut. Sejak masa persiapan hingga pemilihan membutuhkan uang yang banyak. Para kandidat akan mengupayakan untuk memperoleh uang yang dikeluarkanya saat pemilihan dengan cara yang tidak sah. Jika uang diperoleh dari investor maka korupsi, kolusi dan nepotisme tidak dapat dihindari.
UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum pemilihan kepala daerah langsung masih mengandung kekurangan. Selain sanksi pidana, UU. No. 32 tahun 2004 belum mengantisipasi kecurangan yang dilakukan incumbent saat mnggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi ketika mencalonkan dirinya kembali.
Korupsi menghasilkan politik busuk dan politik yang busuk akan menimbulkan korupsi lainnya. Oleh karena itu, kedepannya, sistem pemilihan kepala daerah langsung dalam UU No. 32 tahun 2004 harus dievaluasi dengan pertimbangan dari sisi biaya dan manfaat