Pendekatan Restorative Justice dalam Emanggulangi Tindak Pidana Lingkungan
Iman Imanuddin
Abstract
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus lingkungan menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus sedang ditangani penegak hukum. Tulisan ini bertujuan menemukan model restorative justice yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkungan dan untuk menentukan akibat hukum penerapan restorative justice terhadap status perkara tindak pidana lingkungan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualtatif. Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan Restoratif (Restorative Conferencing), sebuah model yang membutuhkan partisipasi dari pelaku (individu/korporasi), korban (masyarakat dan lingkungan), mediator, penyidik Polri dan PPNS secara sukarela untuk mencari kesepakatan perdamaian. Penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif (Restorative Conferencing), menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana dan mengurangi penumpukan perkara melalui diskresi penegak hukum sepanjang memenuhi syarat materil dan formil yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice.
Keywords
Restoratif Justice, Lingkungan Hidup, Akibat Hukum.