Kewenangan Penjabat Kepala Desa Dalam Mengangkat Perangkat Desa

Abdul Rohman

Abstract


Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa, pada kondisi Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pemerintahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa. Dalam Pemerintahan Desa, Penjabat Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Pertanyaannya apakah Penjabat Kepala Desa dapat melakukan pengangkatan Perangkat Desa? Berdasarkan Permendagri Desa, Penjabat Kepala Desa mempunyai kewenangan yang sama seperti Kepala Desa, artinya dia dapat mengangkat perangkat Desa. Adapun mekanisme pengangkatan perangkat desa oleh Penjabat Kepala Desa tidak berbeda dengan Kepala Desa

Keywords


Kewenangan, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v18i1.6026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: