Kewenangan Penjabat Kepala Desa Dalam Mengangkat Perangkat Desa
Abdul Rohman
Abstract
Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa, pada kondisi Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pemerintahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa. Dalam Pemerintahan Desa, Penjabat Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Pertanyaannya apakah Penjabat Kepala Desa dapat melakukan pengangkatan Perangkat Desa? Berdasarkan Permendagri Desa, Penjabat Kepala Desa mempunyai kewenangan yang sama seperti Kepala Desa, artinya dia dapat mengangkat perangkat Desa. Adapun mekanisme pengangkatan perangkat desa oleh Penjabat Kepala Desa tidak berbeda dengan Kepala Desa
Keywords
Kewenangan, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa
DOI:
https://doi.org/10.29313/shjih.v18i1.6026
Refbacks
There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License . ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751
INDEXED BY:
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>