KEWENANGAN MENOLAK SUATU PERKARA DALAM PERJANJIAN YANG TERDAPAT KLAUSUL ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999

Iman Sunendar

Abstract


Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena itu dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Proses litigasi dalam perdagangan biasanya dihindari oleh pengusaha karena mahal, tidak responsif, menyebabkan permusuhan serta memakan waktu yang lama.dalam menyelesaikan sengketa. Saat ini, arbitrase menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa perdagangan karena memberikan banyak keuntungan.

Arbitrase apabila dikaitkan dengan jurisdiksi pengadilan memiliki kewenangan absolut. Klausul arbitrase menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa apabila sengketa diserahkan kepada pengadilan


Keywords


arbitrase, yurisdiksi



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v8i3.606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: