KEWENANGAN MENOLAK SUATU PERKARA DALAM PERJANJIAN YANG TERDAPAT KLAUSUL ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999
Abstract
Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena itu dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Proses litigasi dalam perdagangan biasanya dihindari oleh pengusaha karena mahal, tidak responsif, menyebabkan permusuhan serta memakan waktu yang lama.dalam menyelesaikan sengketa. Saat ini, arbitrase menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa perdagangan karena memberikan banyak keuntungan.
Arbitrase apabila dikaitkan dengan jurisdiksi pengadilan memiliki kewenangan absolut. Klausul arbitrase menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa apabila sengketa diserahkan kepada pengadilan
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v8i3.606
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751