WAKAF DAN KEMISKINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Tata Fathurrohman
Abstract
Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Masalah perwakafan ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Bahkan sekarang harta benda wakaf juga mengalami perkembangan dengan dibolehkannya wakif mewakafkan dengan benda bergerak berupa uang, logam mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan lain-lain. Berkaitan dengan masalah wakaf ini, di dalam al-Qur`an tidak terdapat ketentuan yang jelas yang mengatur tentang masalah ini. Dari tulisan ini, nampak bahwa wakaf dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif untuk membantu menanggulangi keimiskinan, jika dilakukan upaya-upaya dalam pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatannya
Keywords
Wakaf, Kemiskinan, Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.29313/sh.v8i3.618
Refbacks
There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License . ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751
INDEXED BY:
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>