WAKAF DAN KEMISKINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Tata Fathurrohman

Abstract


Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Masalah perwakafan ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Bahkan sekarang harta benda wakaf juga mengalami perkembangan dengan dibolehkannya wakif mewakafkan dengan benda bergerak berupa uang, logam  mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan lain-lain. Berkaitan dengan masalah wakaf ini, di dalam al-Qur`an tidak terdapat ketentuan yang jelas yang mengatur tentang masalah ini. Dari tulisan ini, nampak bahwa wakaf dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif untuk membantu menanggulangi keimiskinan, jika dilakukan upaya-upaya dalam pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatannya

Keywords


Wakaf, Kemiskinan, Hukum Islam



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v8i3.618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: