Perlindungan Hukum Humaniter Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dalam Sengketa Bersenjata
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Claire de than and Edwin Shorts, International Criminal Law and Human Rights, Sweet & Maxwell, London, 2003.
Gindroz, Anne Sophie, Hukum Humaniter : Suatu Perspektif, Pusat Studi Hukum Humaniter, Universitas Trisakti, Jakarta, 1997.
Lindsey, Charlotte, Women Facing War, ICRC, Geneva, 2001.
People on War, ICRC, Geneva, 1999.
Permanasari, Arlina et al., Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999.
Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Dan Pertanggungjawaban Komando, Mahkamah Agung R.I. 2006.
Women and War, ICRC, Geneva, 2001.
Subono, Nur Iman, Konflik Bersenjata, Kekerasan Militer dan Perempuan (Perempuan di Wilayah Konflik), Jurnal Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta, 2002.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman,
Terjemahan Konvensi Jenewa Tahun 1949, Jakarta, 1999.
Protokol Tambahan Pada Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, dan Yang Berhubungan Dengan perlindungan Korban-korban Sengketa Bersenjata Internasional.
Pilloud, Claude et al., Commentary on The Additional Protocols of 8 June 1977 to The Geneva Conventions of 12 August 1949, ICRC, Geneva, 1992.
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman and Degrading Treatment Or Punishment).
Rome Statute of the International Court, 1998. Resolusi XXIII, Majelis Umum Tanggal 12 Mei 1968.
DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v12i2.638
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751