Sistem Self Assessment Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Berbasis Estimasi Di Kota Bandung Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum

Hendra Carmana

Abstract


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pemungutan pajak yang awalnya merupakan pajak pusat yang kini beralih menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan meningkatkan Anggaran Pendapatan Daerah. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa praktek di lapangan pemungutan BPHTB tidak sesuai dengan sistem Self Assessment bahkan lebih cenderung kepada sistem Official Assessment, hal tersebut dikarenakan adanya ketidakpercayaan terhadap wajib pajak dalam menyampaikan transaksi yang mereka lakukan sehingga untuk mendapatkan nilai transaksi  yang mendekati sebenarnya petugas BPPD Kota Bandung dan mengeluarkan nota verifikasi sebagai nilai transaksi serta adanya tuntutan bahwa setiap petugas pajak dari masing-masing daerah diberikan target dalam hal pemasukan kedalam pendapatan daerah, sehingga dalam hal tersebut terdapat inkonsistensi dalam implementasi sistem Self Assessment. Kemudian adanya Estimasi dan Validasi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap transaksi peralihan hak yang dilakukan dan juga memperpanjang rantai proses yang harus ditempuh oleh Pihak Notaris/PPAT, maupun oleh pihak penjual dan pembeli sebagai wajib pajak, sebelum akan dilakukan proses penandatangan peralihan hak.


Keywords


BPHTB, self assessment, kepastian hukum

References


Adimas Wahyu Widayat, Analisis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kebumen, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 1 No. 2, Juli 2016.

Budi Ispriyaso, Aspek Perpajakan dalam Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Adanya Transaksi Jual Beli, Masalah-Masalah Hukum, Volume 14, Mitra Bakti, 2005.

Imam Nur Akbar, et.al., Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self Assessment System, Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 7 No. 1, 2015.

Tarjo dan Indra Kusumawati, Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self Assessment System: Suatu Studi Di Bangkalan, JAAI Volume 10, No. 1 Juni 2006.

Toyyibatuz Zaimah, Efektivitas Self Assessment Dalam Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam), Jurusdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 1 Tahun 2016.




DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v18i2.6437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: