Fungsi Notaris dalam Pemeriksaan Identitas Penghadap Terhadap Autentisitas Akta Dihubungkan dengan Asas Kehati-hatian

Dea Derika

Abstract


Notaris dalam menjalankan fungsinya, dituntut untuk mengenali Penghadap guna mencegah adanya pemalsuan identitas sehingga dibutuhkan asas kehati-hatian. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa autentisitas akta Notaris dihubungkan dengan asas kehati-hatian yakni memastikan terpenuhinya unsur pembuktian formill akta berdasarkan UUJN dan hukum pembuktian perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Hukum Perdata. Fungsi Notaris dalam pemeriksaan identitas penghadap berdasarkan UUJN yakni melakukan pengenalan penghadap, memastikan kebenaran identitas penghadap, dan membuat akta berdasarkan UUJN sebagaimana Pasal 39, Pasal 40 UUJN tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi penghadap. Fungsi Notaris dalam pemeriksaan identitas penghadap berdasarkan UUJN dihubungkan dengan asas kehati-hatian yakni menjamin autentisitas akta sehingga Notaris dituntut untuk cermat dan teliti dalam pemeriksaan identitas penghadap sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UUJN, serta ditindaklanjuti dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa Bagi Notaris.


Keywords


Fungsi Notaris, Prinsip Kehati-hatian, Akta Notaris

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Pejanjian. Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Surabaya: Kencana, 2009.

Dody Radjasa Waluyo. Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum. Jakarta: Media Notariat, 2001.

Freddy Haris & Leny Helena, Notaris Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Publishig, 2017.

Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama 2008.

Hartanti Silihandari & Nisya Rifiani. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Yogyakarta: Dunia Cerdas, 2013.

Irwan Soerodjo. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola, 2003.

Liliana Tedjosaputro. Etika Profesi Notaris: Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing, 1995.

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

M. Luthfan Hadi Darus. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press, 2017.

M. Lutfan Hadi Darus. Hukum Notariat dan Tanggung jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju: Bandung, Tahun 2011.

Helmi Fariska Rahma. Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Notaris Dalam Melakukan Identifikasi Dan Verifikasi Data Pengguna Jasa Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Tesis Program Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.

Rahaman, Fikri A. Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Mengenal para Penghadap. Tesis, Universitas Islam Bandung, 2018.

Rahmad Hendra. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2. Universitas Riau, Kota Pekanbaru, 2012.

Undang-Undang Dasar 1945 Ketentuan Hukum Acara Perdata (KUHPerdata).

Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHPidana)

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Banten. Tahun 2015.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perkaban Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembaharuan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.




DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v18i2.6514

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: