Kemandirian Hakim Dalam Memutus Perkara Kaitannya Dengan Larangan Hakim Memutus Lebih Dari Yang Dimintakan Oleh Para Pihak

Eka Aryanta

Abstract


Keberadaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan dasar kemandirian hakim dalam memberikan putusan di pengadilan dapat dikatakan sulit untuk dilakukan mengingat pada umumnya putusan hakim biasanya didasarkan pada tuntutan jaksa. Keadaan ketika hakim memutus suatu perkara berdasarkan judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari suatu perkara), maka tidak menutup kemungkinan putusannya melebihi tuntutan jaksa, dan hal tersebut dapat menimbulkan polemik, terlebih dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang nyata-nyata mendapat pertentangan dari berbagai pihak termasuk jaksa karena sulit untuk mekakukan eksekusi.

Keywords


Hakim, Putusan Melebihi Tuntutan



DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v18i2.6829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: