Kemandirian Hakim Dalam Memutus Perkara Kaitannya Dengan Larangan Hakim Memutus Lebih Dari Yang Dimintakan Oleh Para Pihak
Eka Aryanta
Abstract
Keberadaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan dasar kemandirian hakim dalam memberikan putusan di pengadilan dapat dikatakan sulit untuk dilakukan mengingat pada umumnya putusan hakim biasanya didasarkan pada tuntutan jaksa. Keadaan ketika hakim memutus suatu perkara berdasarkan judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari suatu perkara), maka tidak menutup kemungkinan putusannya melebihi tuntutan jaksa, dan hal tersebut dapat menimbulkan polemik, terlebih dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang nyata-nyata mendapat pertentangan dari berbagai pihak termasuk jaksa karena sulit untuk mekakukan eksekusi.