Hubungan Industrial Dalam Aksi Mogok Kerja Oleh Serikat Pekerja Di PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company

Ellyna Putri Nugraha

Abstract


PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company mengalami perselisihan hubungan industrial dengan serikat pekerja sehingga berdampak pada terjadinya aksi mogok kerja oleh serikat pekerja. Tujuannya mengkaji aspek hukum hubungan industrial dalam penyelesaian sengketa aksi mogok kerja di Indonesia juga untuk menemukan solusi terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company dengan serikat pekerja. Akibat tindakan serikat pekerja Peradilan memutuskan Serikat Pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja telah melakukan mogok tidak sah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company tidak mendapatkan ganti kerugian sembilan belas miliyar seperti yang dimintakan dalam gugatannya.

Kata Kunci: Hubungan Industrial;  Sengketa Hubungan Industrial; Mogok Kerja.




DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v19i1.6991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: