Juridical Implications of The Constitutional Court's Ruling for Impeachment of The President and/or Vice President if Proven to Have Committed Corruption
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Harun Alrasid, Pengisian Jabatan Presiden, Pustaka Utaa Grafiti, Jakarta, 1999.
Hufron, Pemberhentian Presiden DI Indonesia (Antara Teori dan Praktek), Surabaya : Laksbang Pressindo Yogyakarta dan Kantor Advocat "Hufron & Rubaie, 2011.
Hamdan Zoelvam, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pascah Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Jurnal
Pan Mohamad Faiz dan Muhammad Erfha Redhani. Analisis Perbandingan Peran Kamar Kedua Parlemen dan Kekuasaan Kehakiman dalam Proses Pemberhentian Presiden. Jurnal Konstitusi Volume 15 Nomor 2, Juni 2018
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967
Tap MPR No VII/1973
Tap MPR No III/1978
UU Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang – Undang 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v20i1.9384
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751