Criminal Liability for Debt Collector Online Loans Who Threaten Customers
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Rusianto. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya. Jakarta: Kencana, 2016.
Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Anggriawan, Egi. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online” 3, no. 530 (2020): 65–82.
Aprilia, Dina. “Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Aplikasi Virtual Loan Dalam Penagihan Pinjaman Online Dengan Ancaman, Asusila Dan Pornografi.” Jurist-Diction 4, no. 6 (2021): 2299.
Aswan. Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Tanpa Kota: Guepedia, 2019.
Huda, Chairul. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.” Edisi Pert. Jakarta: Kencana, 2006.
I Made Rommy Gustara dan I Gusti Ketut Ariawan. “Penggunaan Jasa Debt Collector Dalam Menagih Kredit Bermasalah Oleh Bank.” Fakultas Hukum Universitas Udayana, no. 11 (2012): 1–13.
Jainah, Zainab Ompu, Anggalana Anggalana, Erlina B, Desta Fani Acbel, and Sigit Pamungkas. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.Tjk.” Wajah Hukum 5, no. 1 (2021): 111.
January Prakoso, Firganefi. “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Menagih Kredit Bermasalah.” Poenale 5, no. 2 (2017).
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Md Adinda Hardi DS dan I Ketut Rai Setiabudhi. “Pertanggungjawaban Bank Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Atas Perjanjian Kerjasama.” Jurnal Kertha Desa 9, no. 1 (n.d.).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Tanpa Kota: Rineka Cipta, 2008.
Pitaloka, Anggraini Dila. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pinjaman Online Yang Berimplikasi Tindak Pidana.” Jurist-Diction 3, no. 5 (2020): 1597.
Prika Handayani dan Teddy Asmara. “Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Perampasan Dalam Kredit Bermasalah.” Hukum Responsif 10, no. 2 (2019): 1–12.
R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Wahyuni. “Aspek Hukum Terhadap Transaksi Pinjaman Online.” Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2021): 25–40.
DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v20i1.9640
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751