DINAMIKA HUKUM KELUARGA TERHADAP PENGATURAN PERCERAIAN DALAM NEGARA INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA-NEGARA MUSLIM DI DUNIA
Abstract
Islam sebagai agama yang mengatur tentang bagaimana seharusnya seseorang dalam melangsungkan kehidupannya. Mengenai masalah pernikahan maka secara jelas hukum Islam mengatur sedemikian rupa supaya bisa menjadi landasan dan pedoman bagi penganut agamanya. Dan adapun penelitian kali ini mengupas tentang bagaimana terjadinya reformasi perubahan dalam hukum keluarga di dunia Islam yang secara khusus tentang hukum perceraian yang terjadi di negara-negara muslim dan perbandingannya. Adapun pada penelitian kali ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan adapun teknik pengambilan datanya bersumber dari data primer dan sekunder yang. Hasil penelitian ini mennunjukkan bahwa masih adanya hukum Islam yang ditetapkan tanpa campur tangan hukum lain dan itu berlaku di negara Brunai Darussalam, sedangkan negara-negara seperti Indonesia, Mesir dan Iran dalam menangani masalah perceraian mereka menggunakan hukum Islam namun dikonveksikan dengan hukum barat sehingga perceraian hanya terhitung sejak diputuskan oleh pengadilan negara tersebut.
Islam as a religion that regulates how a person should carry out his life. Regarding the issue of marriage, Islamic law clearly regulates in such a way that it can be a foundation and guideline for adherents of their religion. And this research explores how there are reforms to changes in family law in the Islamic world, specifically about divorce laws that occur in Muslim countries and their comparisons. As for this study, it uses normative legal research methods and the data collection technique is sourced from primary and secondary data. The results of this study show that there is still Islamic law that is established without interference from other laws and it applies in the country of Brunai Darussalam, while countries such as Indonesia, Egypt and Iran in dealing with divorce issues they use Islamic law but are convectioned with western law so that divorce is only counted since it was decided by the court of the country.
Islam sebagai agama yang mengatur tentang bagaimana seharusnya seseorang dalam melangsungkan kehidupannya. Mengenai masalah pernikahan maka secara jelas hukum Islam mengatur sedemikian rupa supaya bisa menjadi landasan dan pedoman bagi penganut agamanya. Dan adapun penelitian kali ini mengupas tentang bagaimana terjadinya reformasi perubahan dalam hukum keluarga di dunia Islam yang secara khusus tentang hukum perceraian yang terjadi di negara-negara muslim dan perbandingannya. Adapun pada penelitian kali ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan adapun teknik pengambilan datanya bersumber dari data primer dan sekunder yang. Hasil penelitian ini mennunjukkan bahwa masih adanya hukum Islam yang ditetapkan tanpa campur tangan hukum lain dan itu berlaku di negara Brunai Darussalam, sedangkan negara-negara seperti Indonesia, Mesir dan Iran dalam menangani masalah perceraian mereka menggunakan hukum Islam namun dikonveksikan dengan hukum barat sehingga perceraian hanya terhitung sejak diputuskan oleh pengadilan negara tersebut.
Kata Kunci: Hukum Keluarga, Perceraian, Negara Muslim.
ABSTRACT
Islam as a religion that regulates how a person should carry out his life. Regarding the issue of marriage, Islamic law clearly regulates in such a way that it can be a foundation and guideline for adherents of their religion. And this research explores how there are reforms to changes in family law in the Islamic world, specifically about divorce laws that occur in Muslim countries and their comparisons. As for this study, it uses normative legal research methods and the data collection technique is sourced from primary and secondary data. The results of this study show that there is still Islamic law that is established without interference from other laws and it applies in the country of Brunai Darussalam, while countries such as Indonesia, Egypt and Iran in dealing with divorce issues they use Islamic law but are convectioned with western law so that divorce is only counted since it was decided by the court of the country.
Keywords: Family Law, Divorce, Muslim Country.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Abdurrohman, Dudung. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Kurnia Salam Semesta, 2006.
Efendi, Jonaedi, and Ibrahim Jonny. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2016.
Jurnal:
Arif, Arif Sugitanata. “Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 8, no. 1 (July 12, 2021): 1–12. https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2275.
Asmuni. “Perceraian Dalam Perspektif Fikih Klasik Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Warta, no. 48 (2016).
Belantara, Wiwin, Samsul Bahry Harahap, and Arzam. “Talak Tiga Sekaligus Dalam Perspektif Al-Quran, Hadis Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia” 02 (2020): 12.
Budiawan, Afiq. “Analisa Pemikiran Ibnu Hazm terhadap Konsep dan Penerapan Ta’liq Talak di Indonesia.” Jurnal Of Hupe Linea 2, no. 1 (2021): 8.
Cakra, I Putu Eka, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Crepido 2, no. 2 (November 29, 2020): 59–69. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.59-69.
Norma Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam Dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (Analisis Putusan Nomor 2688/Pdt.G/2019/PA.Tng Dan Putusan Nomor 0188/Pdt.G/2019/PA.Tgrs).” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, 2021.
Kushidayati, Lina. “Legal Reasoning Perempuan Dalam Perkara Gugat Cerai Di Pengadilan Agama Kudus Tahun 2014.” Yudisia 6, no. 1 (2015): 19.
Kuswanto, Bambang. “Studi Komparasi Pendapat Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i Tentang Hukum Istri Pasca Mula’anah” 3, no. 2 (2020): 9.
Mirwan, Ahmad. “Implementasi Pasal 82 Uu No. 7 Tahun. 1989 Jis Uu No. 3 Tahun. 2006 Jis Uu No. 50 Tahun 2009 Pada Perkara Perceraian (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Klas 1. A Palu).” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 1 (December 6, 2020): 21–38. https://doi.org/10.24239/familia.v1i1.2.
Mohsi. “Konstruksi Hukum Perceraian Islam Dalam Fiqh Indonesia.” Ulumuna : Jurnal Studi KeIslaman 1 (2015): 237–51.
Nasution, Rusli Halil. “Talak Menurut Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Al Hadi 3, no. 2 (2018): 10.
Pa’qih, Ibnu. “Putusnya Perkawinan Karena Suami Mafqud (Studi Komparatif Hukum Keluarga Di Indonesia, Malaysia Dan Negara Brunei Darussalam).” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, 2020.
Rasyid, Arbanur, Muhammad Ridwan, and Maulana Arafat Lubis. “Historisitas Aturan Dan Tujuan Perceraian Dalam Perundang-Undangan Keluarga Islam Indonesia Dan Negara-Negara Muslim.” Jurnal El-Qonuniy 7 (2021): 15.
Rohman, Moh Mujibur, and Moh Zarkasi. “Reformasi Hukum Keluarga Di Dunia Islam.” AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 3, no. 1 (2021): 19.
Sadari. “Hak Perempuan Pasca Perceraian: Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Dunia.” Istinbath: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2015).
Safrizal, and Karimuddin. “Penetapan Jatuh Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Syafi’iyah.” Jurnal Ilmiah Al Fikrah 1 (n.d.).
Saiin, Asrizal, Hasbi Umar, and Hermanto Harun. “Pembaharuan Hukum Islam Di Mesir Dan Sudan: Studi Komparasi.” JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 2, no. 3 (December 28, 2021): 1. https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i3.4954.
Sanjaya, Umar Haris, and Faqih Ainur Rahim. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Gama Media, 2017.
Suraji, Imam. “Akhlak Dalam Kehidupan Berkeluarga.” RELIGIA 12, no. 1 (October 3, 2017): 1–14. https://doi.org/10.28918/religia.v12i1.199.
Zubaidah, Dwi Arini. “Analisis Hukum Islam Tentang Keabsahan Perceraian Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam 04, no. 2 (2022): 11.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.11732
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)