PERAN QAWA'ID FIQHIYYAH DALAM BERMU’AMALAH

Arizqiya Nurfattah, Nafsa Izzaturrahma, Maura Nabila, Naifah Maura Ramadhany

Abstract


ABSTRAK

            Fleksibilitas dalam merespons perubahan merupakan salah satu aspek kunci yang menjadikan qawa'id fiqhiyyah relevan dan mudah dalam beradaptasi. Prinsip ini mengakui dinamika masyarakat yang selalu berubah dan mengharuskan aturan hukum Islam untuk fleksibel dan responsif terhadap perkembangan dari waktu ke waktu. Fleksibilitas memungkinkan penciptaan qawa'id untuk menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan masyarakat. Hal ini mencakup pemahaman mendalam tentang tuntutan dan perubahan masyarakat, termasuk nilai, norma, dan tata cara hidup. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang nilai-nilai Islam yang dapat menjadi pedoman umat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan modern dengan membahas tentang makna Qawa’id fiqhiyyah dalam Mu’amalah. Metode yang digunakan sebagai metode penelitian kualittatif denpendekatan studi pustaka. Studi pustaka merupakan penelitian dengan data premier dan data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan, dan sumber tersebut berupa jurnal, buku, artikel, berita yang dapat dijadikan sebagai data untuk melakukan penelitian. pemahaman dan penerapan qawa'id fiqhiyyah tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga praktis dan relevan dalam membimbing kehidupan umat Islam. Sebagai kunci untuk menjalani kegiatan sehari-hari, membela nilai-nilai Islam, dan membangun masyarakat yang adil dan bermoral, qawa'id fiqhiyyah memegang peran penting dalam menyelaraskan tindakan umat Islam dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

 

            Flexibility in responding to change is one of the key aspects that makes qawa'id fiqhiyyah relevant and easy to adapt. This principle recognizes the ever-changing dynamics of society and requires Islamic legal rules to be flexible and responsive to developments from time to time. Flexibility allows the creation of qawa'id to adapt legal rules to societal developments. This includes a deep understanding of societal demands and changes, including values, norms and ways of life. This research aims to provide a deeper understanding of Islamic values which can guide people in facing various challenges of modern life by discussing the meaning of Qawa'id fiqhiyyah in Mu'amalah. Qualitative methods are used as research methods, using a literature study approach. Literature study is research with primary data and secondary data obtained from library sources, and these sources are in the form of journals, books, articles, news which can be used as data for conducting research. understanding and application of qawa'id fiqhiyyah is not only theoretical, but also practical and relevant in guiding the lives of Muslims. As the key to carrying out daily activities, defending Islamic values, and building a just and moral society, qawa'id fiqhiyyah plays an important role in aligning the actions of Muslims with the principles of Islamic law.

Keywords


Qawa’d Fiqhiyyah, Fleksibilitas, Mu’amalah

References


Badruddin. (2023). Kaidah-Kaidah Fiqh dalam Pandangan Hukum Islam. Ar-Rahmah, 9.

Anton, Muanif Ridwan. (2022). Qawaid Fiqhiyyah dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum islam. Jurnal Indragiri, 173.

Faisal. (2020). Tanggapan Mengenai Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah Pada Fatwa MPU Aceh. Jurnal At-Tafkir, 37.

Hastuti, W. (2022). Al-Qawaid Al-Khomsah dalam landasan Muamalah. Al-Istimrar, 117.

Karmelia, L. (2023). Implementasi Qawaid Fiqhiyyah Dalam Menyelesaiakan Problematika Hukum Keluarga Islam. . MAQASID, 12(2)., 62.

Pakarti, M. H. A., Farid, D., Banaesa, I., Nurdin, R., Abdurrohman, Y., & Basuni, I., Al-Syakhsiyyah. (2023). Perkembangan Ushul Fiqh Di Dunia Kontemporer. Journal of Law & Family Studies, 5(1), 89.

Sonafist, Y. (2023). Qawaid Fiqhiyyah (Korelasi, Urgensi dalam Istinbat Hukum). Journal of Law and nation, 138.

Washil, Nashr Farid Muhammad, and Abdul Aziz Muhammad Azzam. (2023). Qawaid Fiqhiyyah. Amzah.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v7i2.13458

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Arizqiya Nurfattah, Maura Nabila, Nafsa Izzaturrahma, Naifah Maura Ramadhany