PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG DAN KDRT SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN:STUDI KOMPARATIF ATAS DUA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Zulhairi Heri

Abstract


Penelitian ini menganalisis dua putusan Pengadilan Agama terkait perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta kitab fikih munakahat sebagai sumber hukum lainnya. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode kuantitatif dengan analisis data statistik dari kasus perceraian serupa guna memperkuat temuan. Kedua kasus merupakan cerai gugat dengan alasan penyimpangan seksual suami, dan hakim berupaya melakukan mediasi yang tidak berhasil. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam menjadi dasar hukum yang digunakan, yang menyebutkan bahwa perselisihan terus-menerus dapat menjadi alasan perceraian. Kasus nomor 1983/Pdt.G/2021/PA.Cbn lebih kompleks karena melibatkan KDRT yang menyebabkan kerugian fisik dan mental pada istri, seperti pendarahan dan stres akibat penyimpangan seksual suami, seperti sodomi. Sementara itu, kasus nomor 0330/Pdt.G/2018/PA.Bjr lebih berkaitan dengan perselisihan nafkah dan perilaku buruk suami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan seksual berdampak negatif secara fisik dan mental pada istri, sehingga menjadi dasar sah perceraian dalam hukum Islam. Hakim dianggap telah bertindak adil sesuai ketentuan hukum.

 

            This study analyzes two Religious Court decisions regarding divorce due to domestic violence (KDRT) and sexual deviance. The research employs a normative legal approach with descriptive analysis of court rulings, legislation, and fiqh munakahat books as additional legal sources. Additionally, a quantitative method is used by analyzing statistical data from similar divorce cases to strengthen the findings. Both cases involve divorce petitions filed by the wife due to the husband's sexual deviance, and in both cases, mediation attempts by the judge were unsuccessful. Article 19(f) of Government Regulation No. 9 of 1975 and Article 116(f) of the Compilation of Islamic Law serve as the legal basis, stating that continuous disputes can justify divorce. Case number 1983/Pdt.G/2021/PA.Cbn is more complex as it involves DV, resulting in physical and mental harm to the wife, including bleeding and stress due to the husband's sexual deviance, such as sodomy. Meanwhile, case number 0330/Pdt.G/2018/PA.Bjr primarily concerns financial disputes and the husband's misconduct. The findings indicate that sexual deviance has adverse physical and mental effects on wives, making it a legitimate ground for divorce in Islamic law. The judges are considered to have acted fairly in accordance with legal provisions.


Keywords


Seksual Menyimpang, putusan Hakim, Perceraian, Gugatan

References


Atabik, Ahmad, and Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.

Fish, Base. ORIENTASI SEKS YANG BERBEDA DALAM KASUS PERCERAIAN (Analisis Putusan Nomor 4083/Pdt.G/2019/PA.JT). Vol. 2507, 2020.

Gania, Nida, and Husni Syawali. “Gugatan Perceraian Karena Salah Satu Pihak Menyukai Sesama Jenis Dihubungkan Dengan Alasan Perceraian Pada Putusan Pengadilan Agama Muara Enim No . 043 / PDT . G / 2013 / Pa . Me . Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompila,” no. 043 (2016): 42–47.

Hertinjung, Wisnu Sri, Ludya Nurfirdausa, and Septie Nur Aulia. “Peran Pola Asuh Orang Tua Dengan Penyimpangan Seksual : Literature Review.” EPIGRAM (e-Journal) 19, no. 1 (2022): 98–105. https://doi.org/10.32722/epi.v19i1.4448.

Islam, Universitas, Negeri Imam, Bonjol Padang, Universitas Islam, Negeri Imam, Bonjol Padang, Universitas Islam, Negeri Imam, and Bonjol Padang. “Fadly Yunandri Yecki Bus” 04, no. 01 (2020): 95–107.

Istri, Oleh. “Divorce Due to Sexual Deviance Committed by the Wife,” no. 1298 (2024): 274–79.

Malisi, Ali Sibra. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2022): 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97.

Nugraha, Nunu, Efri Widianti, and Sukma Senjaya. “Gambaran Pengetahuan Remaja Tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt) Di Sma X Garut.” Jurnal Keperawatan Komprehensif (Comprehensive Nursing Journal) 6, no. 1 (2020): 16–26. https://doi.org/10.33755/jkk.v6i1.155.

Print, Issn, and Issn Online. “ISSN Print : 2721-5318 ISSN Online: 2721-8759” 4 (2023): 163–89.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Desa Cileungsi, and Kab Bogor. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PA CBN,” 2021.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Putusan Putusan PA Bjr,” 2018.

Ramadhani, Dira Millenia. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kelainan Seksual Pada Suami Sebagai Alasan Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Kalianda Nomor 1025/Pdt/G/2019/PA.Kla,” 2023.

RI, Kemenag. “Pernikahan Dalam Islam 86.” Kelas XII SMA/SMK 14, no. 2 (2020): 86–114.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v8i1.14547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zulhairi heri