KONSEPSI FIKIH TENTANG HOMOSEKSUAL: Refleksi Esensial dan Kontruksional
Abstract
Fenomena homoseksual bukan merupakan perkara baru kenyataan kehidupan manusia. Hal ini pertama kali terjadi pada kaum Sodom umat Nabi Luth. Cara berfikir yang radikal tanpa diperkuat Iman dan Ilmu dapat menjerumuskan manusia ke dalam prilaku yang menyimpang, dinataranya prilaku homoseksual. Para aktivis pendukung prilaku homoseksual terus bergerak memperjuangkan hak-haknya dalam mengharapkan pengakuan identitas, termasuk di Indonesia. Prilaku homoseksual dianggap oleh komunitasnya merupakan hak asasi manusia, namun meraka lupa dengan kewajiban asasi manusia yaitu berprilaku sesuai dengan fitrahnya. Oleh karenanya homoseksual bersebrangan fitrah kemanusian dan Konstitusi Indonesia yakni Pancasila yang menganut nilai-nilai ketuhanan, agama, budaya. Dalam fikih, homoseksual identik dengan perbuatan kaum luth. Adapun konsekuensi hukamannya menrutu fikih ada dua pendatpat, ada yang berpendapat dikenakan had dan ada juga yang berpendapat dikenakan ta’zir.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ali bin Muhammad Al-Jurjani, Kitab al-Ta’rifat, Jakarta Selatan: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012.
Al-Lausi, Tafsir al-Lausi, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th.,
Husein Muhammad, dkk., Fikih Seksualitas, Jakarta: PKBI, 2011.
Ibn Qudamah, al-Mughni Mukhtashar al-Khiraqi, al-Maktab al-Islami, 1988.
Ibnu Taymiyyah, Rasa’il wa Masa’il Ibn Tayymiyyah, Beirut: Dar al-Fikr, t. Th.
Imam Burhanuddin, Al- Al Hidayah Syarhul Bidayah, Idarot al-Qur’am Wa al-Ulum al-Islamiyyah, Karachi; Pakistan 1417 H.
Iskandar, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kualitatif & Kuantitatif). Jakarta: Gang Persada Press, 2008.
Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Dar al-Fikr, 1994.
Juhaya S Praja, Filsafat Ilmu; Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-Ilmu Islam, Bandung: Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2009.
Kamaluddin Muhammad ibn Humamuddin Abdul Wahid ibn Hamiduddin Abdul Hamid ibn Sa’duddin Mas’ud As Siwasi Al Iskandari Al Qahiri Al Hanaf, Fathul Qadir, Dar al-Fikr, Beirut, T.th.
Jurnal
Hasan Zaini, LGBT dalam Perpektif Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 15, Nomor 1, Januari-Juni 2016.
Internet
Andreas Gerry Tuwo, http://global.liputan6.com/read/2260668/pernikahan-sesama-jenis-dilegalkan-di-23-negara-ini, diakses pada hari jum’at tanggal 1 Desember 2017.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3358
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Tahkim (Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyyah)