ANALISIS YURIDIS ATURAN ISBAT NIKAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PERKAWINAN SIRRI DI INDONESIA

Siska Lis Sulistiani

Abstract


Abstrak

            Praktik perkawinan di negara hukum seperti Indonesia harus mendapatkan pengakuan negara. Hal ini dalam rangka tertib hukum dan perlindungan hukum khususnya bagi pihak anak dan kaum perempuan. Pengakuan tersebut eratkaitannya dengan kepastian hukum disebut juga dengan istilah principle of legal security dan rechtszekerheid, hal tersebut berbeda dengan perkawinan yang tidak tercatat seperti perkawinan sirri.Perkawinan sirri ini dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 bukanlah perkawinan yang sah walaupun sudah memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat (1) tetapi Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi maka perkawinan ini diangap tidak sah menurut hukum negara. Untuk mendapat pengakuan sah dalam perkawinan sirri dibutuh penetapannya oleh pengadilan yang diatur dalam KHI Pasal 7. Dalam ketentuan pasal 7 KHI tentang isbat nikah terdapat kerancun dan ketidaktepatan. Sehingga pasal ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan problem baru dalam masyarakat. Permohonan isbat nikah adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena perkawinan yang terjadi setelah adanya Undang-undang perkawinan mengandung prinsip pencatatan perkawinan demi menjaga kemaslahatan keluarga. Namun, kondisi di masyarakat saat ini masih banyak yang melakukan perkawinan sirri sehingga membutuhkan solusi khusus saat mereka sadar akan konsekuensi hukumnya.

 

Kata kunci: Perkawinan, sirri, hukum.

Abstract

Marriage practices in a legal state such as Indonesia must be recognized by the state. This is in the context of legal order and legal protection especially for children and women. This recognition is closely related to legal certainty, also called the principle of legal security and rechtszekerheid, this is different from unrecorded marriages such as sirri marriage. This sirri marriage is associated with Law No. 1 of 1974 is not a legal marriage even though it has fulfilled the requirements in Article 2 paragraph (1) but Article 2 paragraph (2) is not fulfilled, this marriage is considered invalid according to state law. To obtain legal recognition in the Sirri marriage, the determination of the court stipulated in KHI is required in Article 7. In the provisions of Article 7 of the KHI concerning marriage issues there is confusion and inaccuracy. So that this article needs restrictions in its application so as not to cause new problems in society. The application of isbat marriage is a marriage that occurred before the enactment of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, because marriages that occur after the marriage law contain the principle of marriage registration in order to maintain the benefit of the family. However, there are still many conditions in the community that do sirri marriages so they need special solutions when they are aware of the legal consequence

 

Keyword: marriage, sirri, law.


Keywords


Keyword: marriage, sirri, law.

References


Daftar Pustaka

Al-Zuhaylî, W. (1985). Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Juz VIII. Bayrût: Dâr al-Fikr.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. T.th Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Huda, M. (2014). Yurisprudensi Isbat Nikah dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Religi (jurnal Studi Islam), Vol.5 No.1 April. 43-71.

Ma’sum, E. A. (2012). Kepastian Hukum Itsbat Nikah, Makalah Disampaikan Dalam Forum Diskusi Penelitian Dilaksanakan Oleh Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Di Hotel Le Dian Serang, Tanggal 15 Mei.

Munawir, A. W. (1984). Al–Munawir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta : Pondok Pesantren Munawir.

Sanusi, A . (2016). Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. Serang: Jurnal Ahkam. Vo.XVI, No.1 Januari. 113-121.

Salim, N. (2004). Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis Dan Sosiologis), dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 62 THN. XIV. Jakarta: Al Hikmah dan DITBINBAPERA Islam.

Supriyadi. (2016). Rekonstruksi Hukum Kewarisan Anak dari Perkawinan Sirri di Pengadilan Agama. Kudus: Jurnal Ijtihad ( Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan) Vol.16 No.1 . 27-42.

Sulistiani, S. L. (2018). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibowo, R. (1982) . Hukum Perkawinan Nasional. Semarang: Seksi Perdata Fakultas Hukum UNDIP.

http://korannonstop.com/2013/04/49-juta-pria-nikah-sirri/




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.4103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)