LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Panji Adam

Abstract


ABSTRAK

Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam proses legislasi melalui mekanisme positivisasi. Salah satu sub bidang dalam kajian hukum Islam adalah hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah merupakan subsistem dalam sistem hukum Islam yang dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Oleh karena itu perlu adanya positivisasi hukum melalui upaya legislasi hukum. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui kedudukan hukum ekonomi syariah menurut konsep sistem hukum; kedua, untuk mengetahu produk regulasi hukum ekonomi syariah apa sajakah yang bersumber dari norma hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, komponen sistem hukum terdiri atas 3 unsur, yaitu struktur, substansi dan budaya hukum. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam ketiga sistem hukum tersebut sudah teraplikasikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah. Terdapat beberapa regulasi dibidang hukum ekonomi syariah yang telah dibuat oleh lembaga legislatif yang bersumber dari norma-norma hukum Islam; kedua, produk-produk regulasi dibidang hukum ekonomi syariah yang bersumber dari noma-norma hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut: (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; (2) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; (3) UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat berharga Syariah Negara; dan (4) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

Kata Kunci: Legislasi, Hukum Ekonomi Syariah, Regulasi

 

 

ABSTRACT

 

Legislation is the process that takes place in the legislature, namely the making and enactment of laws and regulations. Islamic legal material can be the content of the legislative process through the positivisation mechanism. One sub-field in the study of Islamic law is sharia economic law. Sharia economic law is a subsystem in the Islamic legal system that from time to time experiences significant development. Therefore, it is necessary to have legal positivisation through legal legislation efforts. The purpose of this study is first to determine the position of sharia economic law according to the concept of the legal system; secondly, to find out what products of Islamic economic law regulation derive from Islamic legal norms. The results of the study show that, first, the legal system component consists of 3 elements, namely the structure, substance and culture of law. The position of Islamic economic law in the three legal systems has been applied. This can be seen from the number of economic institutions or institutions based on Islamic values. There are several regulations in the field of sharia economic law that have been made by the legislature which are derived from Islamic legal norms; second, regulatory products in the field of Islamic economic law derived from Islamic legal norms include the following: (1) Law No. 23 of 2011 concerning the Management of Zakat; (2) Law No. 41 of 2004 concerning Waqf; (3) Law No. 19 of 2008 concerning State Sharia Securities; and (4) Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking.

 

Keyword: Legislation, Sharia Economic Law, Regulation

 


Keywords


Keyword: Legislation, Sharia Economic Law, Regulation

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdurahman. (2007). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.

Adam, Panji. (2018). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi Dan Implementasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Amzah.

Brotosusilo, Agus. (1986). Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.

Duverger, Maurice. (1981). Sosiologi Politik. Jakarta: Gama Media.

Edwin, Muhamad. (2012). Filsafat Hukum, refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Halim, Abdul. (2005). Politik Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. (2008). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.

Imaniyati, Neni Sri dan Panji Adam. (2016). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Imaniyati, Neni Sri dan Panji Adam. (2017). Hukum Bisnis: Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah. Bandung: Refika Aditama.

Imaniyati, Neni Sri dan Panji Adam. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardani. (2008). Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Musjtari, Dewi Nurul. (2012). Penyelesaian Snegketa dalam Praktik Perbankan Syariah . Yogyakarta: Parama Publishing.

Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam. (2017). Hukum Perbankan Syariah: Konsep dan Regulasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Praja, Juhaya S. (2011). Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.

S, Burhanuddin. (2011). Hukum Surat Berharga Syariah Negara Dan Pengaturannya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sirajuddin. (2008). Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudarsono. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sumitro, Warkum. (2015). Legislasi Hukum Islam Tramsformatif: Reformulasi Konsep Formulasi Syariah dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Malang: Setara Press.

Syahuri, Taufiqurrahman. (2010). Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002. Bogor: Ghalia Indonesia.

Umam, Khotubul. (2011). Legislasi Fikih Ekonomi dan Penerapannya dalam Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: BPFE.

Zaenudin, Jeje. (2015). Metode Dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia: Memahami Gradualitas Penerapan Syariat di Indonesia Menuju Penerapan Islam Secara Kaffah. Jakarta: MIUMI dengan Pembela Islam Media.

Yasin, Mohamad Nur. (2018). Politik Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.4105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)