WACANA PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, pada dasarnya memperjuangkan syariat Islam bagi umat Islam merupakan suatu keharusan baginya. Salah satunya bentuknya dengan berupaya memberlakukan hukum pidana Islam sebagai salah satu solusi kebuntuan hukum yang dianggap pada saat sekarang ini. Upaya awal di dalam memperjuangkan formalisasi syariat Islam adalah kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan kewarisan, dalam sistem perundang-undangan nasional. Langkah selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukum pidana nasional yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional. Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita, namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan HPI tersebut.
Kata Kunci : Pidana Islam, Hukum, Berlaku
ABSTRACT
The majority of Indonesian people are Muslim, basically fighting for Islamic law for Muslims is a must for him. One of the forms is by trying to impose Islamic criminal law as a solution to the legal impasse that is considered at the present time. The initial effort in fighting for the formalization of Islamic law was a codification of the provisions of Islamic civil law, such as marriage and inheritance, in the system of national legislation. The next step to enforce Islamic criminal law has yet to materialize. Various efforts have been made to realize the national criminal law that can accommodate the aspirations of Muslims who are the majority population in this country. The government has submitted a draft containing the national Criminal Code Bill. This draft has been discussed for years by experts and our legal practitioners, but until now has not reached an agreement. The main discussion of the Criminal Code Bill is the new articles which contain provisions on Islamic criminal law (HPI). Some of our people still object to enforce HPI provisions in our country. Various arguments were put forward so that HPI could not be applied in the midst of our society. Until now, there has been no certainty regarding the enactment of the national Criminal Code Bill which contains the provisions of the HPI.
Keywords: Islamic Crime, Law, Applies
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdillah, Junaedi. (2017). Gagasan Reaktualisasi Teori Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum di Indonesia, Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol.10 No.1 Mei 63-95.
Abdul Gani, Abdullah. (2001). “Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Reformasi Sistem Hukum Nasional”, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Abdillah, Masykuri. “Posisi Hukum Pidana Islam dalam Konteks Politik Hukum dan Perundangan Indonesia”, makalah seminar Nasional Hukum Pidana Islam: Deskripsi, Analisis Perbandingan, dan Kritik Konstruktif, Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 22-23 Juni 1999.
Al-Zuhaylî, Wahbah. (1989). al-Fiqh al-Islâmî wa' Adillatuh, Damsyik: Dâr al-Fikr.
Arifin, Bustanul. (2001). “Hukum Pidana (Islam) dalam Lintasan Sejarah”, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Audah, Abdul Qadir. tt, At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut:Dar Al-Kitab Al-‘Araby.
_______________. (1987). ‘Criminal Law of Islam, Karachi: International Publisher.
Al-Syâthibî, Al-Imâm al-Hâfizh al-Mujâhid Abî Ishâq Ibrâhîm ibn Mûsâ alGharnathî. t.t. al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm, Beirût: Dâr al-Fikr.
Bakri, Asafri Jaya. (1996). Konsep Maqashid Syari’ah menurut Al-Syatibi. Jakarta: Rajawali Pers.
Djazuli, A. (2000). Fiqih Jinayah upaya menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djamil, Fathurrahman. (1997). Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama), Jakarta: Logos.
Faisal. (2012). Menimbang Wacana Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia, Jurnal Ahkam, Vol. XII No 1 Januari 37-50.
Khalâf, ‘Abd al-Wahhâb. (1980). ‘Ilm Ushûl al-Fiqh, Kairo: Dâr al-Kuwaitiyyah.
M. Sularno. (2012). Membumikan Hukum Pidana Islam di Indonesia, Jurnal Al-Mawarid, Vol XXI Februari 21-31.
Praja, Juhaya S. (1991). Filsafat Hukum Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Santoso, Topo. Hukum Pidana Islam dalam Studi Hukum, Makalah disampaikan dalam Seminar Perkembangan dan Prospek Hukum Islam di Indonesia, diselenggarakan oleh LKIHI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 7 Desember 2006.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4469
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)