HYBRID CONTRACT (MULTI AKAD) DAN IMPLEMENTASINYA DI PERBANKAN SYARIAH

Muhammad Yunus

Abstract


ABSTRAK
Hybrid Contract merupakan bagian dari bentuk ijtihad yang dibangun dalam rangka mengembangkan fungsi dan produk yang ada di Perbankan Syari’ah, sehingga Perbankan syari’ah dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat muslim modern saat ini, sehingga perlu adanya inovasi pengembangan akad yang tetap sesuai dengan kaidah syari’ah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui jenis transaksi yang menggunakan Hybrid Contract khususnya pada wilayah Perbankan Syari’ah, dan dianalisis dari sudut pandang hukum ekonomi Islam (fiqh mu'amalah). Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan data dari sumber hukum primer maupun sekunder, sehingga ditemukan kesesuaian atau perbedaan terhadap teori dan fakta transaksi ekonomi di Perbankan Syariah di Indonesia.

Kata Kunci: Hybrid Contract, Perbankan Syariah, Syariah.

ABSTRACT
Hybrid Contract is part of the form of ijtihad which is built in order to develop functions and products in Shari'ah Banking, so that Shari'ah Banking can fulfill the needs of the current economic transactions of modern Muslim communities, so that there is a need for innovation in contract development shari'ah. The purpose of this paper is to find out the types of transactions that use Hybrid Contract especially in the Syari'ah Banking area, and analyzed from the standpoint of Islamic economic law (fiqh mu'amalah). The method used is a normative juridical method using data from primary and secondary legal sources, so that there is a match or difference in the theory and facts of economic transactions in Islamic Banking in Indonesia.

Keywords: Hybrid Contract, Islamic Banking, Sharia.


Keywords


Multi Akad, Perbankan Syariah, Murabahah

References


DAFTAR PUSTAKA

Al-‘Imrâni, Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh, (2006). Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’.

Al-Tahânawi, (t.th). Kasysyâf Ishthilâhât al-Funûn, Beirut: Dâr Shâdir.

Al-Zuhaylī, Waḥbah. (2002). al-Mu’āmalah al-Māliyyah al-Mu’āṣirah Buḥūth wa Fatāwā wa Ḥulūl Beirut: Dār al-Fikr.

Anas, Imam Mâlik ibn. (1323). Al-Mudawwanah al-Kubra, Beirut: Dâr al-Shâdir, Beirut.

Antonio, Muhammad Syafi’i . (2007). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.

Djamil, Fathurrahman. (2013). Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.

Hasanuddin, (2009). Multi Akad Dalam Transaksi Syari’ah Kontemporer Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Di Indonesia: Konsep Dan Ketentuan (Dhawabith) Dalam Perspektif Fiqh, Makalah.

Hammâd, Nazîh. (2005). Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy. Damaskus: Dâr al-Qalam.

Huda, Nurul & Mohamad Heykal, (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis Jakarta: Kencana.

Isfandiar, Ali Amin. (2013). Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Penelitian Vol.10 No.2 November.

Srisusilawati, Popon, Panji Adam, (2017). Kedudukan Multi akad dalam Pembiayaan murabahah di Perbankan Syariah. Prosiding Penelitian Kualitatif .

Umam, Khotibul . (2011). Legislasi Fikih Ekonomi Dalam Produk Perbankan Syariah DI Indonesia, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Tim Penyusun. (1996). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)