SANKSI PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

yandi maryandi

Abstract


Abstrak

Secara hakiki segala yang diam dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik Allah. Kalau secara hakiki ini diterapkan dalam keseharian, kehidupan mendadak chaos karena siapa saja merasa khalifatullah. Namun, secara majazi hak milik Allah bisa diidhofahkan kepada siapa saja agar kehidupan jadi terang dan terus berjalan. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu hak yang telah mendapatkan perlindungan secara hukum di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak yang termasuk dalam ruang lingkup kekayan intelektual seperti hak cipta, hak paten, hak merek, hak rahasia dagang dan sebagainya. Yang perlu diketahui lebih mendalam adalah bagaimana hak cipta dalam perspektif hukum Pidana Islam karena Indonesia sebagai negara terbesar menganut agama Islam akan sangat mempengaruhi pemahaman dan kesadaran penduduk Indonesia akan pentingnya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.

Kata kunci: Hak Cipta, Hukum, Pidana Islam

Abstract

Basically everything that is stationary and moves on the face of the earth, both land and sea, indeed belongs to God. If it is essentially applied in daily life, life suddenly chaos because anyone feels khalifatullah. However, by virtue of God's property can be transferred to anyone so that life will be bright and keep going. Intellectual Property Rights (IPR) is one of the rights that has been legally protected in Indonesia, there are several laws and regulations governing rights that are included in the scope of intellectual property such as copyright, patent rights, trademark rights, rights trade secrets and so on. What needs to be known more deeply is how copyright in the perspective of Islamic Criminal law because Indonesia as the largest country adheres to Islam will greatly affect the understanding and awareness of the Indonesian population on the importance of protecting intellectual property rights.

Keywords: Copyright, Law, Islamic Criminal


References


Abu Zaid, Bakr bin Abdullah. 1996. Fiqh AnNawazil : Qadhaya Fiqhiyah Mu'ashirah. Beirut : Muasasah Risalah.

Adisumarto, Harsono. 1990, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, Jakarta: Akademika Pressindo.

Al-'Adzim Abadi, Muhammad Syamsu Al-Haq. 1415 H, 'Aun Al-Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud Juz VII, Beirut : Dar Al-Kutub Ilmiyah.

Al-Durainy, Fathi. 1980, Al-Fiqh Al-Islamy AlMuqaran Ma'a Al-Madzahib, Damaskus : Maktabah Thurbin.

Al-Muslih, Abdullah dan Al-Shawi, Shalah. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Daarul Haq.

AlQurthuby, Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr. 1997. Jami' Li Ahkam Al-Qur'an, Juz I, Beirut : Dar Al-Kutub Al'Araby.

Assyaukanie, Luthfi. 1998. Politik, HAM dan isuisu Teknologi dalam Fikih Kontemporer, Bandung : Pustaka Hidayah.

Damian, Eddy. 2005. Hukum Hak CIpta, Bandung: PT. Alumni.

Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah, Malang: UIN Malang Press.

Fatwa MUNAS VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005.

Ginting, Elyta Ras. 2012 Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hazm, Ibnu . Al-Muhalla Juz IX, Maktabah Syamilah.

Irfan, M. Nurul. 2016. Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah.

Isnaini, Yusran. 2010, Mengenal Hak Cipta Melalui Tanya Jawab dan Contoh kasus, Bogor: Ghalia Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, , 1988, Jakarta: Balai Pustaka.

Munawar, Akhmad dan Effendy, Taufik. Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, “Al-‘Adl”, Vol. 8 No. 2, Mei-Agustus 2016.

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Suma, Muhammad Amin. 2001. Pengantar Tafsir Ahkam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Utomo, Tomi Suryo. 2009. Hak Kekayaan Intelektual (KHI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i2.5113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)