PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF QAWAID FIQHIYYAH

Fachri Wahyudi, Muhammad Hanifannur

Abstract


ABSTRAK

            Pilkada adalah salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rakyat diberikan hak untuk aktif dalam menentukan pemimpinnya. Namun kali ini negara berada pada dua pilihan yang sulit, dimana pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 menuai penolakan, mengingat kondisi Indonesia yang masih dilanda Pandemi covid-19 berdampak pada keselamatan rakyat Indonesia, dan disisi lain negara harus melaksanakan amanat konstitusi agar roda pemerintahan terus berjalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pandangan qawaid fiqhiyyah mengenai pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat kualitatif dan digali dari sumber-sumber kepustakaan (library reseach) yang terkait dengan obyek penelitian, serta menggunakan pendekatan deskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak yang ditimbulkan jika dilakukan pilkada serentak di masa pandemi covid-19 ini sangat beresiko, mengingat ada jutaan rakyat yang akan berpotensi terpapar covid-19, maka daripada itu menolak kemudharatan haruslah didahulukan dengan menunda kembali pilkada serentak demi menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs) rakyat Indonesia dengan dasar kaidah “Menolak kemadharatan didahulukan daripada mengambil manfaat” dan kaidah fikih “Apabila ada dua kerusakan saling berlawanan, maka yang diperhatikan yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan bahayanya”.

 

ABSTRACT

               Pilkada is one of the manifestations of the implementation of the people's sovereignty in the administration of government. People are given the right to be active in determining their leaders. But this time the country is in two difficult choices, where the simultaneous regional elections which will be held on December 9, 2020 are reaping rejection, considering that Indonesia's condition, which is still hit by the Covid-19 pandemic, has an impact on the safety of the Indonesian people, and on the other hand the country must carry out the constitutional mandate so that the wheels of government keep going. The purpose of this study is to see the views of qawaid fiqhiyyah regarding the implementation of simultaneous regional elections during a pandemic. This research uses normative legal methods that are qualitative in nature and extracted from literature sources (library research) related to the object of research, as well as using a descriptive-normative approach. The research results show that the impact of simultaneous regional elections during the Covid-19 pandemic is very risky, considering that there are millions of people who will be exposed to COVID-19, so the agreement to reject harm must take precedence by returning the simultaneous regional elections for the sake of the soul (Hifdz An- Nafs) of the Indonesian people on the basis of the principle of "Refusing to take advantage first" and the rule of fiqh "If there are two opposing damages, then the one who is concerned is the greater the danger by doing the less dangerous". 

Keywords


Pilkada Serentak, Pandemi, Covid-19, Qawaid Fiqhiyyah.

References


Buku:

Azhari, Fathurrahman. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat Banjarmasin.

Ibrahim, Duski. (2019). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: Noerfikri.

Muhajir, Noer. (2016). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Percetakan Raka Sarasin.

Munawwir, Ahmad Warson. (1989). Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia). Surabaya: Pustaka Progresif.

Nasution, Khoiruddin. (2007). Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: AC AdeMIA+TAZAFFA.

ND, Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zaidan, Abdul Karim. (2008). Al- Wajiz 100 Kaidah Fikih Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Terj. Muhyidin Mas Rida. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

Jurnal:

Arifulloh, Achmad. (2016). “Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis, Damai, Dan Bermartabat.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3(3):301–11.

Fahmi, Khairul. (2018). “Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada.” Jurnal Konstitusi 14(4):757–77.

Iqbal, Muhammad. (2018). “Urgensi Kaidah-Kaidah Fikih Terhadap Reaktualisasi Hukum Islam Kontemporer.” EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial 4(2): 21-29.

Kennedy, Richard, and Bonaventura Pradana Suhendarto. (2020). “Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(2):188–204.

Permana, Iwan. (2020). “Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqih Dalam Transaksi Ekonomi di Lembaga Keuangan Syariah.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 3(1):17–38.

Sacipto, R. (2019). “Tinjauan Wawasan Kaum Milineal Menghadapi Pelaksanaan Pesta Demokrasi.” ADIL Indonesia Journal 1(1): 61-70.

Saputera, Abdur Rahman Adi. (2020). “Menelisik Dinamika dan Eksistensi Fatwa MUI Sebagai Upaya Mitigasi Pandemi COVID-19.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 3(2):59–78.

Widianingsih, Yuliani. (2017). “Demokrasi dan Pemilu di Indonesia: Suatu Tinjauan Dari Aspek Sejarah dan Sosiologi Politik.” Jurnal Signal 5(2): 1-19.

Website:

https://republika.co.id/berita/qi2wlw328/pelajaran-dari-klaster-pemilu-sabah diakses pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 pukul 10.36 WIB




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.6844

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)