EFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DALAM MEMINIMALISIR PROBLEMATIKA PERKAWINAN

zaen udin

Abstract


               Sudah lebih dari satu tahun revisi undang-undang perkawinan disahkan. Adanya revisi tersebut diharapkan untuk dapat meminimalisir problematika perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam meminimalisir problematika perkawinan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu efektifitas hukum dari Soerjono soekanto bahwa suatu efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa aspek di antaranya aturannya sendiri, penegak hukum, fasilitas, masyarakat dan budaya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Efektifitas Undang -undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan belumlah efektif. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus perkawinan setiap tahunnya seperti nikah usia muda, poligami sampai dengan KDRT. Oleh karena itu perlu adanya pembaruan secara komprehensif peraturan perkawinan yang sesuai dengan kekinian dan kesinian.

 

ABSTRACT

               It has been more than one year since the revision of the marriage law was passed. The revision is expected to be able to minimize the problems of marriage in Indonesia. This study aims to determine the extent to which the effectiveness of Law number 16 of 2019 concerning marriage in minimizing marriage problems. The theory used in this study is the effectiveness of law from Soerjono Soekanto that a law effectiveness is influenced by several aspects including the rules themselves, law enforcement, facilities, society and culture. The conclusion of this study is that the effectiveness of Law number 16 of 2019 concerning marriage is not yet effective. This is evidenced by the increasing number of cases of marriage each year such as marriage at a young age, polygamy to domestic violence. Therefore, it is necessary to have a comprehensive reform of the marriage regulations in accordance with the present and the present.


References


Daftar Pustaka

Ahmed An-Naim, Abdullah. (2004). Dekonstruksi Syariah. Penerjemah Ahmed Suedy dan Aminuddin ar-Rani. Yogyakarta, Elkis.

Bakry, Hasbullah. (1981). Kumpulan Lengkap Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Butt, Simon. (1990). “Polygamy and Mixed Marriage in Indonesia: The Application ofthe Marriage Law in the Courts,’ dalam INDONESIA: Law and Society, diedit oleh Timothy Lindsey. NSW.: The Federation Press.

E.K.M. Masinambo. (2003). Antropologi dan Study Hukum, dalam Masinambow,(ed), Hukum dan Kemajemukan Budaya. Jakarta, YOI.

Nakamura, Hisako. (1991). Perceraian Orang Jawa, terj.H.Zaini Ahmad Noeh. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Nasution, Khoiruddin . (2016). Pengantar Studi Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Mas’udi, Masdar F. 1993. Perempuan di Antara Lembaran Kitab Kuning, dalam Lieas marcoes Natsir dan Johan Hendrik Meuleman, Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual. Jakarta, INIS.

Raharjo, Sajtipto. (1979). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono. (2012). Faktor – faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cet. Ke-11. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Supandi,Irfan. (2012). Keajaiban Berumah Tangga. Solo: Tinta Medina. Jakarta: Rineka Cipta.

The Asia Foundation. (2005). Citizent’Perception of the Indonesian Justice Sector : Survey Report. Jakarta : The Asia Foundation.

Tim Penyusun MA RI. (2007). Naskah Evaluasi dan Analisa Statistik Perkara Msy.P/PTA dan MSY/PA tahun 2001-2005. Jakarta : MA RI.

Tholabi Kharlie, Ahmad. (2009). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Terhadap Hukum Perkawinan. Jakarta : Lemit UIN Jakarta dan UIN Press.

Van Bemmelen, Sita. (1987). “The Marriage of Minahasa Women in the Periode 1861-1933,” dalam Indonesian Women in Focus : Past and Present Notions, diedit oleh Elsbeth Locher-Scholten and Anke Niehof (Dordrecht: Foris Publications.

W. Jones, Gavin. (1994). Marriage and Divorce in Islamic Sourh-&isi Asia (Oxford, Singapore and New York: Oxford University Press.

Jurnal

S. Katz & Ronald S. Katz. (1978). Legislating Social Change in a Developing Country: The New Indonesian Marriage Law Revised”, dalam The American Journal of Comparative Law, Vol.26.

Gavin Jones, Yahya Asan dan Tuti Djuartika. (1994). Divorce in West Java”, dalam Journal of Comparative Family Studies, Vol. 25, No. 3 Musim Gugur.

Mark Cammack, Lawrence A. Young dan Tim B. Keaton. (1997). An Empirical Assessment of Divorce Law in Indonesia,” dalam Studia Islamika, Vol. 4, No. 4.

Moh. Zahid, “Dua Dasawarsa Undang-undang Perkawinan”, DIALOG. fumai Studi dan informasi keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Depag., No. 39, Th. XVIII, Maret 1994.

Musyarrofa Rahmawati dan Hanif Nur Widhiyanti dan Warkum Sumitro,” Efektifitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 3 ; (2018) :100-105.

Nurlelawati, Euis. Modernization Tradition and Identily : The Kompilasi Hukum Islam and legal Practice in the Indonesian Religion Court.

Nuryamin Aini, Budaya Hukum : Melintas Batas Formalitas-Yuridis Sentralitas Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Kuning dalm putusan Pengadilan Agama, jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Era Hukum, No.3 Tahun 9 Mei Tahun 2002.

Ni Luh Ginastini dan Hj. Rina Suwasti,” Efektifitas Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Perkainan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat)”, Jurnal Gara UNMAS Denpasar, Vol.13 ; (2019) ; 326-331.

Samsidar dan Syamsudin dan Sri Lestari Poernomo, “Efektivitas Pencatatan Perkainan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kapuaten Polewali Mandar)”, Holrev Faculty of law, Halu Oleo University Kendari, Vol. 3 ; (2019) : 116 : 131.

Triana Sofiani.2010. Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca Perma Nomor 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama, Jurnal Penelitian IAIN Pekalongan, Vol 7 No 2.

Internet

Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu Azizah Munaqrkawati, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang kekerasan dalam Rumah Tangga (Jakarta : Komnas Perempuan), diakses dari www.komnas perempuan.or.id

Nasarudin Umar,“Refleksi Penerapan Hukum Keluarga di Indonesia,”hlm.2. makalah diakses dari Komnas Perempuan.wwwkomnasperempuan.com

Yulianti Muthmaimah,”Penting,Revisi Undang-Undang Perkawinan”, Komnas Perempuan, 29 Juni 2009.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7538

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)