Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen

Atmakusumah Astraatmadja

Abstract


Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers 1999, yang disetujui oleh DPR, 13 September 1999 danditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie sepuluh hari kemudian, 23 September, serta diundangkan hari itujuga. Pasal 15 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaanpers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” Dewan Persbukanlah law enforcer (penegak hukum) karena memang hanya punya moral force (kekuatan moral). Karenaitu kekuatan lembaga ini berada pada “daya paksa masyarakat”.

Keywords


Pers, Jurnalistik, Dewan Pers, Independen



DOI: https://doi.org/10.29313/mediator.v2i1.788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

   

 


Creative Commons License
This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution 4.0 International License